Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

    Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur
    Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

    Sukabumi – Sebuah aksi kekerasan melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah korban terlibat duel berencana dengan kelompok lain yang dipicu oleh ajakan berkelahi di media sosial. Selasa (14/10/2024).

    Kapolres Sukabumi Dr. Samian dalam Press rilisnya menjelaskan, "Peristiwa ini bermula ketika seorang korban berinisial F (15) membuat status di media sosial Instagram pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam. Tantangan ini direspon oleh seorang pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel tersebut."

    "Duel maut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, di mana kedua belah pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, korban F mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia." Tambahnya.

    Lebih lanjut, "Korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada punggungnya, sementara korban AR mengalami luka sobek di tangan. Pelaku RZ dan RG, yang berusia 15 tahun, langsung melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi." Sambung Beliau.

    "Kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik dari pihak korban maupun pelaku, juga diamankan karena perannya dalam membiarkan duel ini terjadi. Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua buah clurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut." Beber Samian.

    "Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara." Pungkas Mantan Kapolsek Menteng Tersebut.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini. “Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, ” tambahnya.

    Peristiwa ini menggugah kesadaran akan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Arief Saepudin Sangat Apresiasi Program Paslon Nomor 2 Asep Japar Andreas Mubarokah
    Kapolsek Palabuhanratu Laksanakan Peninjauan Lapangan Permohonan Penebangan Pohon di Jl Palabuhanratu
    Arahan kepada Penyidik Polres dan Polsek Jajaran ini Pesan Kapolres Sukabumi
    Safari Shalat Subuh Polsek Cisolok Polres Sukabumi Membangun Kedekatan dengan Masyarakat melalui Kegiatan Subling
    Safari Subuh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Wujud Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Ajak Warga Desa Wangunreja Dukung Pilkada Damai dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan
    Arief Saepudin Sangat Apresiasi Program Paslon Nomor 2 Asep Japar Andreas Mubarokah
    Kapolsek Palabuhanratu Laksanakan Peninjauan Lapangan Permohonan Penebangan Pohon di Jl Palabuhanratu
    Arahan kepada Penyidik Polres dan Polsek Jajaran ini Pesan Kapolres Sukabumi
    Pelaksanaan Giat Reses 1 Tahun Sidang 2024-2025 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Gerindra di Desa Cibenda Ciemas Polsek Ciemas Polres Sukabumi
    Patroli Biru Malam Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Menjaga Keamanan Warga
    Giat Sambang Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi di SMAN 1 Nyalindung: Meningkatkan Keamanan Sekolah
    Patroli Biru Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Upaya Preventif Terhadap Kejahatan C3 dan Genk Motor
    Polsek Palabuhanratu Laksanakan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas di SDN 1 Palabuhanratu
    Ketua Kordapil 2 Relawan AA, Ikut mendampingi Wisata Kuliner Bersama Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor urut 2

    Ikuti Kami