Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara

    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara
    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara

    Sukabumi - Dua selebgram perempuan ditangkap Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua pelaku diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi. Untuk jasanya, kedua selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua selebgram menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka. 

    "Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam, " ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi.

    Lebih lanjut Samian menyatakan, Kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut, dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian. 

    "Setiap bulan mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " sambungnya.

    Menurut hasil pemeriksaan, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.

    "Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas, " ujar Kapolres. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

    AKBP Samian juga menyampaikan peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial. 

    "Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral, " tegasnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut. "Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, " tutup Samian.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin AIPDA Sopyan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Arief Saepudin Sangat Apresiasi Program Paslon Nomor 2 Asep Japar Andreas Mubarokah
    Kapolsek Palabuhanratu Laksanakan Peninjauan Lapangan Permohonan Penebangan Pohon di Jl Palabuhanratu
    Arahan kepada Penyidik Polres dan Polsek Jajaran ini Pesan Kapolres Sukabumi
    Safari Shalat Subuh Polsek Cisolok Polres Sukabumi Membangun Kedekatan dengan Masyarakat melalui Kegiatan Subling
    Safari Subuh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Wujud Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Ajak Warga Desa Wangunreja Dukung Pilkada Damai dan Tingkatkan Keamanan Lingkungan
    Arief Saepudin Sangat Apresiasi Program Paslon Nomor 2 Asep Japar Andreas Mubarokah
    Kapolsek Palabuhanratu Laksanakan Peninjauan Lapangan Permohonan Penebangan Pohon di Jl Palabuhanratu
    Arahan kepada Penyidik Polres dan Polsek Jajaran ini Pesan Kapolres Sukabumi
    Pelaksanaan Giat Reses 1 Tahun Sidang 2024-2025 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Gerindra di Desa Cibenda Ciemas Polsek Ciemas Polres Sukabumi
    Patroli Biru Malam Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Menjaga Keamanan Warga
    Giat Sambang Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi di SMAN 1 Nyalindung: Meningkatkan Keamanan Sekolah
    Patroli Biru Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Upaya Preventif Terhadap Kejahatan C3 dan Genk Motor
    Polsek Palabuhanratu Laksanakan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas di SDN 1 Palabuhanratu
    Ketua Kordapil 2 Relawan AA, Ikut mendampingi Wisata Kuliner Bersama Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor urut 2

    Ikuti Kami